Senin, 31 Oktober 2011

Organisasi Sosial (Komisi Penaggulangan AIDS)

 Tentang KPA


Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia No 75 tahun 2006 Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dibentuk untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan AIDS yang lebih intensif, menyeluruh, terpadu dan terkoordinasi. Hal tentunya membutuhkan komunikasi, koordinasi dan kerjasama yang lebih terarah. Fokus kerja KPA Nasional saat ini adalah:
  • Mengurangi laju penularan secepat mungkin, tapi juga tetap memperhatikan upaya jangka panjang melalui penguatan sistem dan kebijakan penanggulangan.
  • Meningkatkan efektifitas koordinasi dan menyusun Strategi Nasional serta Rencana Kerja Nasional tahun 2007 – 2010 yang diharapkan menjadi kesepakatan dan acuan bersama semua stakeholders tingkat Nasional maupun Daerah.
  • Melanjutkan dan makin meningkatkan program peningkatan kemampuan (capacity building) dan konsultasi dengan pemerintah daerah untuk mendukung pengembangan dan pelaksanaan program, kebijakan, dan peraturan-peraturan daerah yang efektif yang dilandasi kearifan dan budaya lokal.
  • Melakukan upaya Scaling up dari semua kegiatan pencegahan untuk mencapai minimal 60% populasi rawan, dan perawatan, dukungan dan pengobatan bagi semua yang membutuhkan.
  • Ikut membantu Pemerintah Indonesia sebagai negara anggota PBB yang bermartabat, untuk memenuhi berbagai komitmen internasional seperti UNGASS, MDG, dan lain-lain.
Semua hal yang akan diupayakan oleh KPA Nasional tentu membutuhkan daya dan dana yang luar biasa besar. Karena itu kami sangat mengaharapkan dukungan dari berbagai pihak untuk memerangi epidemi AIDS di Indonesia.


Visi & Misi

Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan AIDS yang lebih intensif dan menyeluruh, terpadu dan terkoordinasi, dibentuk Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
Komisi Penanggulangan AIDS Nasional bertugas:
  • Menetapkan kebijakan dan rencana strategis nasional serta pedoman umum pencegahan, pengendalian dan penanggulangan AIDS;
  • Menetapkan langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penyuluhan, pencegahan, pelayanan, pemantauan, pengendalian dan penanggulangan AIDS;
  • Melakukan penyebarluasan informasi mengenai AIDS kepada berbagai media massa, dalam kaitan dengan pemberitaan yang tepat dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat;
  • Melakukan kerja sama regional dan internasional dalam rangka pencegahan dan penanggulangan AIDS;
  • Mengkoordinasikan pengelolaan data dan informasi yang terkait dengan masalah AIDS;
  • Mengendalikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pencegahan, pengendalian dan penanggulangan AIDS;
  • Memberikan arahan kepada Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan Kabupaten atau Kota dalam rangka pencegahan, pengendalian dan penanggulangan AIDS.

Struktur KPA

Dasar hukum berdirinya Komisi Penanggulangan AIDS adalah sesuai dengan Keputusan Presiden No.36 tahun 1994, yang diperbarui dengan Peraturan Presiden No. 75 tahun 2006. Dalam Peraturan Presiden tersebut, struktur organisasi Komisi Penanggulangan AIDS adalah:
KETUA
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
WAKIL KETUA
  • Menteri Kesehatan
  • Menteri Dalam Negeri
ANGGOTA
  • Menteri Agama
  • Menteri Sosial
  • Menteri Komunikasi dan Informasi
  • Menteri Hukum dan HAM
  • Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
  • Menteri Pendidikan Nasional
  • Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  • Menteri Perhubungan
  • Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga
  • Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
  • Menteri Negara Perencanaan Pembagunan Nasional/Ketua Bappenas
  • Menteri Negara Riset dan Teknologi
  • Sekretaris Kabinet
  • Kepala Kepolisian Republik Indonesia
  • Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
  • Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
  • Kepala Badan Narkotika Nasional
  • Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia
  • Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat
  • Ketua Palang Merah Indonesia
  • Ketua Kamar Dagang dan Indonesia
  • Ketua Ikatan Organisasi ODHA Nasional
Sekretariat KPA
Sebagai pelaksana dan membantu ketua KPA dalam melaksanakan tugas sehari-hari dalam melaksanakan kebijakan penanggulangan AIDS, membina Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) serta melakukan pemantauan dan evaluasi, dijalankan oleh Sekretariat KPA.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar