Rabu, 03 November 2010

Hukum, Negara dan Pemerintah

A. Hukum
    sukar kiranya untuk memberikan suatu definisi tentang hukum. Beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum. Menurut JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono sastro pranoto SH. yang mendefiniskan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang di buat oleh Bada-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

a) Ciri-ciri dan Sifat Hukum
    Agar dapat mengenal hukum dengan jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifat dari hukum itu sendiri.
Ciri hukum adalah :
- adanya perintah atau larangan;
- perintah atau larangan itu harus di patuhi setiap orang.

     Akan tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati kaidah hukum tersbut, oleh karena itu agar peraturan hidup benar-benar di laksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang memaksa orang untuk menaati serta dapt memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang mau mematuhinya.

b) Sumber-sumber Hukum
     Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang bila di langgar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat di tinjau dari segi formal dan segi material.
     Sumber hukum material dapat di tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lain-lain.
      Sedangkan sumber hukum formal antara lain :
1) Undang-undang (Statue)
    Suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang megikat, diadakan dan di pelihara oleh penguasa                                        
    negara.
2) Kebiasaan (costum)
    Perbuatan manusia yang tetap di lakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyrakat. Sehingga
    tindakan yang berlawanan dianggap sebagai langgaran perasaan hukum.
3) Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
    Keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4) Traktat (Treaty)
    Perjanjian dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan
    isi perjanjian tersebut.
5) Pendapat sarjana hukum
    Pendapat para serjana yang sering dikutip oleh hakim dalam menyelessaikan suatu masalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar