Rabu, 03 November 2010

Tekonologi dan Kemiskinan

    1) Pengertian teknologi
     Para sarjana telah banyak memberikan pengertian tentang teknologi, di mana masing-masing berbeda dalam sudut pandangnya. Menurut Walter Buckingham yang dimaksud dengan ilmu teknologi adalah ilmu yang pengetahuan yang di terapkan dalam seni industri serta oleh karenanya mencakup alat-alat yang memungkinkan terlaksananya efisiensi tenaga kerja menurut keragamaan kemampuan.

    Macam-macam teknologi
    Ada 3 macam teknologi yang dikemukakan oleh tenaga ahli. yaitu :
a. Teknologi modern
    Jenis tekonologi modern ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
- Padat modal
- Mekanis elektris  
- Menggunakan bahan import
- Berdasarkan penelitian mutakhir dan lain-lain.

b. Teknologi Madya
    Jenis teknologi madya ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
- Padat karya
- Dapat di kerjakan oleh keterampilan setempat
- Menggunakan alat setempat
- Berdasarkan suatu penelitian setempat.

c. Teknologi tradisional
    Tekonologi ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
- Bersifat padat karya ( banyak menyerap tenaga kerja)
- Menggunakan keterampilan setempat
- Menggunakan alat setempat
- Menggunakan bahan setempat
- Berdasarkan kebiasaan atau pengamatan.

    2). Pengertian Kemiskinan
    Kemiskinan pada dasarnya merupakan salah satu bentuk problem yang muncul dalam kehidupan masyarkat, khsusnya masyarakat di negara-negara yang sedang berkembang. Masalah kemiskinan ini menuntut adanya suatu upaya pemecehan masalah secara berencana, terintegrasi dan menyeluruh dalam waktu singkat. Upaya pemecahan masalah kemiskinan tersebut sebagai upaya untuk mempercepat proses pembangunan yang selama ini yang sedang dilaksanakan.

Faktor-faktor Timbulnya Kemiskinan
    Ada beberapa faktor yang menyebabkan timbulnya kemiskinan, yaitu :
a. Pendidikan yang terlampau rendah
    Karena tingkat pendidikannya rendah menyebabkan seseorang kurang mempunyai keterampilan tertentu yang diperlukan dalam kehidupannya.
b. Malas bekerja
    Sikap malas merupakan suatu masalah yang cukup memperhatinkan, karena masalah ini menyangkut mentalitas dan kepribadian seseorang.
c. Ketebatasan sumber alam
   Kemiskinan akan melanda suatu masyarakat apabila sumber alamnya tidak lagi memberikan keuntungan bagi kehidupan mereka.
d. Terbatasnya lapangan kerja
    Keterbatasan lapangan kerja akan membawa konsekuensi kemiskinan bagi masyarakat.
e. Ketebatasan modal
    Keterbatasan modal adalah sebuah kenyataan yang ada di negara-negara yang sedang berkembang, kenyataan tersebut membawa kemiskinan pada sebagian besar masyarakat di negara tersebut.
f. Beban keluarga
    Semakin banyak anggota keluarga akan semakin banyak / meningkat pula tuntutan / beban untuk hidup yang harus dipenuhi.

    Usaha mengatasi Kemiskinan
    Dari kegagalan dalam mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan dalam pendapatan secara berarti, maka para ahli kemudian bergeser dari penciptaan lapangan kerja yang memadai, penghapusan kemiskinan, dan akhirnya ke penyediaan barang-barang dan jasa kebutuhan dasar bagi seluruh penduduk.

Hukum, Negara dan Pemerintah

A. Hukum
    sukar kiranya untuk memberikan suatu definisi tentang hukum. Beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum. Menurut JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono sastro pranoto SH. yang mendefiniskan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang di buat oleh Bada-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

a) Ciri-ciri dan Sifat Hukum
    Agar dapat mengenal hukum dengan jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifat dari hukum itu sendiri.
Ciri hukum adalah :
- adanya perintah atau larangan;
- perintah atau larangan itu harus di patuhi setiap orang.

     Akan tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati kaidah hukum tersbut, oleh karena itu agar peraturan hidup benar-benar di laksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang memaksa orang untuk menaati serta dapt memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang mau mematuhinya.

b) Sumber-sumber Hukum
     Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang bila di langgar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat di tinjau dari segi formal dan segi material.
     Sumber hukum material dapat di tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lain-lain.
      Sedangkan sumber hukum formal antara lain :
1) Undang-undang (Statue)
    Suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang megikat, diadakan dan di pelihara oleh penguasa                                        
    negara.
2) Kebiasaan (costum)
    Perbuatan manusia yang tetap di lakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyrakat. Sehingga
    tindakan yang berlawanan dianggap sebagai langgaran perasaan hukum.
3) Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
    Keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4) Traktat (Treaty)
    Perjanjian dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan
    isi perjanjian tersebut.
5) Pendapat sarjana hukum
    Pendapat para serjana yang sering dikutip oleh hakim dalam menyelessaikan suatu masalah.